Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:40:00 WIB
Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan suap hakim berbuntut vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah ketiganya terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.

Ketiga terdakwa yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, dan M Syafei. Ketiganya telah diputus bersalah pada persidangan Selasa (3/3/2026) lalu.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ary Bakri, dan Syafei dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, Marcella Santoso dan Ary Bakri juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total suap pengurusan perkara itu senilai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut 2 juta dolar AS diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group selaku terdakwa korporasi divonis lepas dari dakwaan jaksa.

Sementara, 2 juta dolar AS sisanya dinikmati Marcella dan Ary Bakri untuk kepentingan pribadi.

Adapun vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut