Mantan Sekum FPI Munarman segera Disidang Kasus Dugaan Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidang. Munarman telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah merampungkan berkas kasus Munarman.
"Iya (sudah P21)," ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
Perampokan di Kalimalang, Pegawai Warteg Ditodong Celurit
Selanjutnya, Munarman sebagai tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Jaksa, akan menyusun surat dakwaan kasus Munarman selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
Polri Kembali Kirim Berkas Kasus Terorisme Munarman ke Jaksa
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga terlibat sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Densus 88 Polri menilai Munarman melakukan baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan.
Editor: Kurnia Illahi