Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Duduk di Kursi Pesakitan, Diadili Kasus Pemalsuan Dokumen
Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.
"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.
Dia menambahkan, terdakwa sempat meminta maaf dan membantah memalsukan tanda tangan. Namun, Aidul tetap yakin tanda tangan tersebut bukan miliknya.
Dalam persidangan, Zaenal Mustofa tidak membantah keterangan saksi Aidul. Dia justru menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak keberatan atas keterangan saksi, namun disidang ini, saya meminta maaf kepada saksi karena harus memberikan kesaksian disidang dan saya tidak memalsukan tanda tangan saksi," ucap terdakwa.