Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas, Ini Kata KPK

Sabtu, 12 September 2020 - 14:58:00 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas, Ini Kata KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembebasan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dinilai kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Politikus Partai Golkar itu bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Pasal 6 huruf f UU KPK, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kemenkumham," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Dia menuturkan, Idrus Marham sudah membayar denda pada Kamis (3/9/2020) sebesar Rp50 juta rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda," ucapnya.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut