Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan
Sekaligus, kata dia, untuk mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana selama ini dalam kasus yang menderanya sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang.
Lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq