Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan

Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:59:00 WIB
Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. KPK memastikan penyitaan aset mantan Bupati Lampung Utara sesuai aturan (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sekaligus, kata dia, untuk mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana selama ini dalam kasus yang menderanya sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang.

Lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut