Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Lagi Jumat
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap eks JampidsusFebrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) setelah dia mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026). Diketahui, ia absen dengan alasan kesehatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPY. Keempatnya adalah Febrie, Don Ritto (DR) dan dua saksi berinisial NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar. Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Editor: Puti Aini Yasmin