Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Jumat, 01 Januari 2021 - 11:06:00 WIB
Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Striker Manchester United (MU) Edinson Cavani terjerat sanksi tiga pertandingan karena dianggap bertindak rasis. (Infografis: David)

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut