Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Senin, 02 Februari 2026 - 16:07:00 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 ini diajukan dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.

"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Gugatan ini tak diterima lantaran permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.

"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.

Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut