Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:47:00 WIB
Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu
Mahfud MD mendesak agar RUU Pemilu segera dirampungkan pada tahun ini. (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia meminta pembahasan rampung tahun ini atau paling lambat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sedangkan, masih ada pekerjaan rumah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, salah satunya pemilu lokal yang diundur paling lambat 2,5 tahun dari pemilu 2029.

Ia mengatakan, partai tentu akan menunggu keputusan DPR bagaimana aturan kepemiluan, baik pemilu pusat atau daerah yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu. Oleh sebab itu, RUU Pemilu tidak bisa dibuat dadakan, karena berpotensi akan kembali digugat di MK.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir 'sudahlah, Undang-Undang Pilkada tuh kan masih 2,5 tahun kemudian'. Nggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut