Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:43:00 WIB
MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita
Crazy rich Surabaya, Budi Said (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya.

Diketahui, pada 2023 lalu MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut