Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta
Advertisement . Scroll to see content

MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya, Ini Daftarnya

Selasa, 27 September 2022 - 12:54:00 WIB
MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya, Ini Daftarnya
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN yang ditetapkan tersangka oleh KPK telah diberhentikan sementara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengacara dan pihak swasta sebagai berikut:

1. Yosep Parera, pengacara

2. Eko Suparno, pengacara

3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut