Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti

Kamis, 29 November 2018 - 19:04:00 WIB
MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim usai menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap perkara perdata.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas terkait dua hakimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (28/11/2018).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya memberhentikan sementara Iswahyu Widodo dan Irwan, yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain dua orang hakim tersebut, Suhadi melanjutkan, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut