Lukas Enembe Meninggal, KPK: IDI hingga Dokter Singapura Sudah Berikan Pelayanan Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe. Salah satunya bekerja dengan para dokter.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Rutin Cuci Darah di RSPAD
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.
Infografis Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Kesaksian Keluarga Sebelum Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Editor: Faieq Hidayat