Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Tak Sopan di Sidang Jadi Hal Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek. JPU KPK mengungkap terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan jadi hal yang memberatkan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikro pada PN Jakpus, Rabu (13/9/2023).
Jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya, seperti perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Lukas Enembe juga dinilai berbelit-belit di persidangan.
Selain itu, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya.
Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa KPK.
Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Kawal Sidang Tuntutan Lukas Enembe, 1 Peleton Polisi Dikerahkan ke PN Jakpus
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," ujarnya.
Lukas Enembe Diduga Perintahkan Bos PT RDG Airlines Bawa Uang Miliaran ke Luar Negeri
Editor: Rizky Agustian