Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Guna Usaha Perkuat Sistem Pengawasan Pembiayaan dan Perlindungan Konsumen dari Modus Penipuan 
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Ghisca Debora, Penipu Tiket Konser Coldplay

Rabu, 22 November 2023 - 09:29:00 WIB
LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Ghisca Debora, Penipu Tiket Konser Coldplay
Ghisca Debora, perempuan yang diduga merugikan korban hingga Rp5,1 miliar atas penipuan jual beli tiket konser Coldplay. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, sebelum memfasilitasi restitusi, LPSK akan melakukan penilaian untuk menentukan besaran nominal ganti rugi dari masing-masing korban. 

"Nilai restitusi yang telah ditelaah dan dipastikan sebagai bentuk kerugian nantinya baru akan diserahkan LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses sidang perkara tindak pidana penipuan di pengadilan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim," ucapnya.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (GDA) tembus hampir Rp40 miliar. Perputaran uang terbesar yang ditemukan PPATK di rekening Ghisca sebesar Rp30 miliar pada periode Mei hingga November 2023.

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi iNews, Selasa (21/11/2023). 

Sebelumnya, polisi menangkap Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) tersangka penipuan para reseller tiket konser Coldplay. Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA. 

Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korban dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war pada Mei 2023. Dengan dalih dira mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.

GDA dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut