LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban penyiraman air keras tersebut.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, LPSK telah melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang masuk. Selain Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial RF dan keluarga Andrie Yunus.
"LPSK memutuskan korban, saksi dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Achmadi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara, terhadap saksi, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Hal ini dilakukan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, untuk anggota keluarga Andrie, LPSK akan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
"Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara," kata Achmadi.
LPSK menegaskan, pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Reza Fajri