Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
BATAM, iNews.id - Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Jaksa menilai Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.
Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud Depan Habiburokhman, Minta Keadilan untuk Anaknya
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Momen Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud ke Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan
Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.
Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak
Hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan.
“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata Tiwik.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap enam anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan enam tersangka, terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.
Para terdakwa diketahui berangkat ke Thailand dan sempat tinggal selama 10 hari sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut. Barang haram tersebut berjumlah sekitar 67 paket dengan total berat hampir dua ton dan disembunyikan di beberapa bagian kapal.
Fandi Ramadhan merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.
Editor: Donald Karouw