LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi
Rabu, 28 Mei 2025 - 19:04:00 WIB
Pelapor dinilai tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Dia mengingatkan, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan itu dinilai wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana mana Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi