Latar Belakang Amandemen UUD 1945 dan Hasilnya, Yuk Pahami!
2. Amandemen II (18 Agustus 2000)
Amandemen kedua, yang berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, membawa perubahan terkait berbagai aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Amandemen ini mencerminkan pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Selain itu, amandemen ini mengatur lebih lanjut mengenai NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen III (10 November 2001)
Amandemen ketiga berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001. Dalam amandemen ini, terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar melibatkan penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, perubahan di Badan Pemeriksa Keuangan, pengaturan kewenangan dan proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.