Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air
Advertisement . Scroll to see content

LaNyalla Sebut Sistem Tata Negara Indonesia Tak Sesuai DNA Bangsa

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 15:00:00 WIB
LaNyalla Sebut Sistem Tata Negara Indonesia Tak Sesuai DNA Bangsa
Ketua DPD RI (kiri) didampingi YAM Raja Mempawah XIII Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, Karaeng To Manuru Patileka Patikenag I Lagaligo saat memberikan sambutan saat melakukan kunjungan kerja ke Kerajaan Mempawah. (Foto dok DPD)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya sengaja terus keliling dan menyampaikan tentang hal ini kepada semua elemen bangsa. Karena fakta yang terjadi, entitas civil society yang berjasa besar dalam proses lahirnya bangsa, ternyata tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini," jelasnya.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, kondisi ini terjadi sejak Amandemen Konstitusi 4 tahap di tahun 1999 hingga 2002. 

Amandemen itu membuat partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusulkan calon pemimpin bangsa. Lebih spesifik lagi, hanya partai politik melalui fraksi di DPR bersama Pemerintah yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.

"Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Padahal sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 naskah asli memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik," paparnya.

Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menyampaikan tonggak-tonggak sejarah kelahiran bangsa ini. Dari era perlawanan Cut Nyak Dien terhadap Belanda, hingga perang Diponegoro. Kemudian era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dimana tercatat juga sejumlah perlawanan  kepada V.O.C di masa itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut