Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Berdasarkan pernyataan resmi OJK, dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau intial public offering (IPO) tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.
OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia atas transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.
Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.
OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. UOB Kay Hian Pte Ltd turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan pelanggaran serius terkait penyajian laporan keuangan tahunan 2023.
OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026
Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Direktur Utama Multi Makmur Lemindo tahun 2023 bahkan dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit.
Editor: Aditya Pratama