Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Jumat, 24 November 2023 - 14:57:00 WIB
Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat ini kepengurusan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA dengan didahului membuat Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) melalui OSS RBA. Sehingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan harus disesuaikan dengan dokumen persyaratan yang tertera pada KBLI yang dipilih dan disesuaikan juga dengan besaran skala usahanya. Juga terkait bagaimana proses pembiakan ikan dilakukan.  

Jadi surat berupa kepemilikan lahan yang dimiliki tidak cukup sebagai izin menjalankan usaha peternakan ikan nila.  Surat kepemilikan tanah yang dipegang bukan merupakan syarat untuk menjalankan usaha peternakan ikan. 

Terkait bukti kepemilikan tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sertifikat tanah. 

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Izin yang diperlukan untuk menjalankan peternakan ikan nila adalah SIUP.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut