Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?
Pada saat ini kepengurusan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA dengan didahului membuat Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) melalui OSS RBA. Sehingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan harus disesuaikan dengan dokumen persyaratan yang tertera pada KBLI yang dipilih dan disesuaikan juga dengan besaran skala usahanya. Juga terkait bagaimana proses pembiakan ikan dilakukan.
Jadi surat berupa kepemilikan lahan yang dimiliki tidak cukup sebagai izin menjalankan usaha peternakan ikan nila. Surat kepemilikan tanah yang dipegang bukan merupakan syarat untuk menjalankan usaha peternakan ikan.
Terkait bukti kepemilikan tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sertifikat tanah.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Izin yang diperlukan untuk menjalankan peternakan ikan nila adalah SIUP.
Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id