Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal
JAKARTA, iNews.id –Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar jenazah Covid-19 dimakamkan secara massal. Saran itu keluar setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam.
Sementara jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis. Untuk itu, pemakaman jenazah diperbolehkan secara masal.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Sholahuddin sebagaimana dilansir dalam lama MUI.or.id, Sabtu (26/6/2021).
Menurut dia, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.