Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru
Eko menyebut Akhsan dan Ko Erwin pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan 'Bos Aceh' dan selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel.
"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO)," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp2.360.000.
"Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.
Editor: Puti Aini Yasmin