Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Bakal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka bahkan mengeklaim memiliki fakta dan keterangan saksi yang diyakini dapat memperkuat dugaan ijazah milik Jokowi palsu.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebagian bukti atas tudingan itu kepada penyidik. Namun, tidak seluruh bukti yang dimiliki dibuka pada tahap tersebut.
"Pada pokoknya sebelum persidangan dimulai kami sudah siap. Bahkan sebagian bukti-bukti itu sudah kita hadirkan dalam proses penyidikan, yakni saksi, ahli dan berbagai hal yang berkaitan dengan fakta yang menjadi dasar penelitian Roy Suryo yang menyimpulkan 99,9 persen ijazah itu palsu," ujar Ahmad Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? di iNews, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, masih terdapat sejumlah bukti yang sengaja tidak diungkapkan selama penyidikan dan akan disampaikan saat persidangan berlangsung.
"Namun tidak semua bukti-bukti itu kami sodorkan dalam proses penyidikan. Tentu ini bagian strategi yang tidak semuanya kami umbar kepada publik," katanya.
Ahmad menilai persidangan akan menjadi forum yang lebih terbuka untuk menguji seluruh fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Sebab, para saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik masih memiliki kesempatan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Kalau nanti sudah sampai persidangan, seluruh saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di penyidikan pun akan kami elaborasi lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki ruang yang berbeda dibandingkan persidangan. Menurutnya, pertanyaan penyidik umumnya berfokus pada pemenuhan unsur-unsur pidana yang sedang diusut.
"Karena kalau pemeriksaan oleh penyidik itu kan baru versi penyidik yang pertanyaannya mengarahkan agar unsur itu terpenuhi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Ahmad, keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dimungkinkan berkembang atau berbeda saat disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum.
"Walaupun saksi sudah diperiksa penyidik di BAP, boleh jadi saksi tersebut memberikan keterangan berbeda di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.
Dia menambahkan, dalam persidangan nantinya para saksi tidak hanya akan diperiksa oleh jaksa dan hakim, tetapi juga oleh penasihat hukum terdakwa yang akan menggali berbagai fakta untuk kepentingan pembelaan.
"Di sana ada jaksa yang akan bertanya, ada hakim yang akan mendalami, juga terutama adalah penasihat hukum yang tentu saja akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diduga kuat jawabannya akan menjauhkan dari unsur-unsur pidana," ucapnya.
Bahkan, Ahmad meyakini proses pembuktian di persidangan akan semakin menguatkan argumentasi yang selama ini disampaikan kliennya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Dan bahkan makin menguatkan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo palsu," katanya.
Editor: Rizky Agustian