Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Segera Disidang, Kasus Ijazah Diminta Tak Berlarut-Larut

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40:00 WIB
Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Segera Disidang, Kasus Ijazah Diminta Tak Berlarut-Larut
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meneliti hingga melakukan tahap P21 (berkas lengkap) terhadap berkas perkara tersangka Roy Suryo cs di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Berkas perkara RT (Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) sudah dilimpah oleh yang namanya Polda Metro Jaya, Dirkrimum, kepada Kejati DKI Jakarta. Jadi, Pak Kajari, saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).

Langkah itu diminta agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tak berlarut-larut.

“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui telah bertemu Jokowi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut