Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Segera Disidang, Kasus Ijazah Diminta Tak Berlarut-Larut
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meneliti hingga melakukan tahap P21 (berkas lengkap) terhadap berkas perkara tersangka Roy Suryo cs di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Berkas perkara RT (Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) sudah dilimpah oleh yang namanya Polda Metro Jaya, Dirkrimum, kepada Kejati DKI Jakarta. Jadi, Pak Kajari, saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Langkah itu diminta agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tak berlarut-larut.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan,” ujar dia.
Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui telah bertemu Jokowi.
Editor: Reza Fajri