Kriminolog Sebut Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru Tak Otomatis Jawab Keraguan Publik
"Rilis polisi adalah langkah penting, tapi harus dibaca sebagai kesimpulan-administratif yang masih membutuhkan penerimaan sosial dan kepercayaan publik, bukan hanya penutupan kasus," ucapnya.
Dia menilai, dari kacamata hukum pidana formal, kasus kematian Arya Daru memang belum memenuhi unsur-unsur dalam KUHP untuk menyatakan perbuatan pidana.
Namun, keyakinan keluarga tetap punya nilai investigatif, di mana dalam kriminologi disebut sebagai teori victimology dan social suspicion, persepsi korban atau keluarganya tentang kemungkinan adanya tekanan, konflik, atau hubungan gelap yang bisa jadi tidak kasat mata namun berdampak besar.
"Kadang keluarga merasa ada yang ditutupi karena korban dianggap tidak punya motif bunuh diri, apalagi bila ia baru menikah, punya karier, atau tidak menunjukkan gejala depresi," kata dia.
Haniva menyebut, pendekatan ilmiah tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada unsur pidana. Namun, jangan memaksakan pidana tanpa dasar forensik.