KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol 14 Oktober
"Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual," ujarnya.
Garuda Indonesia Minta Pengakuan Putusan PKPU ke Pengadilan AS
Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 atau selama 20 hari kalender pelaksanannya.
"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idndonsia," katanya.
Editor: Faieq Hidayat