Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Tetap Jalankan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Rabu, 12 September 2018 - 00:25:00 WIB
KPU Tegaskan Tetap Jalankan PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor
KPU akan tetap melaksanakan PKPU 20/2018 yang melarang caleg eks koruptor mendaftar di Pemilu 2019. (foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

"Surat sudah dan respons MA baik. Jubir (juru bicara) MA juga bilang bisa saja MK segera memutuskan (uji materi UU Pemilu)," katanya.

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan permohonan sejumlah caleg mantan napi kasus korupsi dalam sidang ajudikasi. Bawaslu beralasan, para caleg tersebut memenuhi syarat UU Pemilu. Tentu saja putusan ini kontrpoduktif dengan PKPU 20/2018.

Atas putusan Bawaslu, KPU enggan mengeksekusi putusan tersebut. Artinya, caleg eks koruptor akan tetap dicoret hingga ada putusan MA. Persoalan ini pun meruncing hingga akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pertemuan triparti alias tiga pihak antara KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati bahwa kontroversi caleg eks koruptor ini akan menunggu putusan judicial review dari MA. Sayangnya, MA tidak akan memutuskan sebelum MK memutuskan uji materi UU Pemilu yang menjadi dasar PKPU.

Wahyu menegaskan, jika keputusan MA membatalkan PKPU, KPU akan menghormatinya dan melaksanakan putusan tersebut. Kendati demikian, KPU tentu akan mempelajari lebih dulu amar putusan itu.

"Tentunya patuh pada hukum, akan kita laksanakan. Pada prinsipnya KPU akan mengikuti keputusan," kata dia. Saat ini KPU sedang menunggu putusan tersebut. "Ya ini kan asas dalam pemilu, harus ada kepastian hukum," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut