Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif
Advertisement . Scroll to see content

KPU Pastikan Mekanisme Coblosan Ulang di Pilkada Tetap Sama dengan Pemilu

Minggu, 17 November 2024 - 13:15:00 WIB
KPU Pastikan Mekanisme Coblosan Ulang di Pilkada Tetap Sama dengan Pemilu
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

"Salah satu materi yang dibahas adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3, yang dimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," tuturnya.

Diketahui, dalam gelaran pilkada serentak ini, terdapat 37 daerah yang mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah tersebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.

Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut