KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy dikutip, Jumat (17/10/2025).
Dia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024.
Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
"Apa yang dilakukan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.
Editor: Rizky Agustian