KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Selasa, 30 September 2025 - 10:33:00 WIB
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
TikTok di Amerika Serikat Dikontrol Penuh Donald Trump, Ini Faktanya!
Editor: Rizky Agustian