KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.
"KPK tentu optimistis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Budi memastikan, seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang disyaratkan dalam UU.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," kata Budi.
Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menyimak penanganan perkara ini. Pasalnya, praktik korup dalam perkara ini telah berdampak luas bagi calon jemaah haji.
"Dengan adanya diskresi 50 persen-50 persen dibagi untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus maka yang semula untuk memangkas panjangnya antrean daripada haji reguler jadi tidak sepenuhnya terpenuhi, karena kemudian 50 persen atau 10.000-nya beralih ke kuota haji khusus," tambahnya.
Apalagi, kata Budi, ada dugaan aliran 'uang panas' dalam perkara ini. "Dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel segera memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu 11 Maret 2026.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di PN Jaksel, Senin (9/3/2026).
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim Sulistyo.
Lantas, Sulistyo langsung menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Editor: Reza Fajri