KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Penyitaan tersebut setelah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menambahkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut disita dari lima koper terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Budi mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025).
"Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit," kata dia.
Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026. Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Aditya Pratama