KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?
"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekal ke kita, ya terima lah, di situ orang saudara," ujarnya.
Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
Namun, Wawan menekankan pemberian itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan terkait jabatan.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.
Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur
Editor: Rizky Agustian