JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan paspor buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku sudah dicabut. Pencabutan paspor itu bertujuan mempersempit ruang gerak Harun.
"Supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, atau pun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (6/8/2025).
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Namun, Budi tak menjelaskan sejak kapan paspor Harun dicabut. Dia hanya menyebutkan, pencabutan paspor itu diharapkan dapat mempermudah pencarian Harun.
"Karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian," ujarnya.
Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
Diketahui, KPK menegaskan terus mencari Harun Masiku. Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut tidak mempengaruhi pencairan Harun.
KPK Tetap Buru Harun Masiku meski Hasto Dapat Amnesti
Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan satu tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah. Penyidikan terhadap Donny juga tidak terpengaruh amnesti Hasto.
Editor: Rizky Agustian