KPK Ungkap Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenang, untuk Apa?
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut," katanya.
Dia menyebut, setelah aturan tersebut diterbitkan, asosiasi membagikan kuota haji khusus itu ke travel agen yang menjadi anggotanya.
"Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.