KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Adapun, para tersangka diduga sempat menunaikan ibadah umrah menggunakan uang hasil dugaan korupsi itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp 24 miliar.
Pada 2021, Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) menerapkan kebijakan pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi pada 2021.
"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Kemudian, JH bersama Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang sepakat mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara pada awal 2022.