Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Rabu, 31 Januari 2024 - 10:19:00 WIB
KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut