KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi
"KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparasi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Daftar tingkat kepatuhan LHKPN masing-masing lembaga:
Daftar Artis Terkaya di Indonesia 2025 Masuk Data LHKPN KPK, Bikin Melongo Ada Pasangan Suami-Istri
1. Yudikatif: 98,74 persen
2. BUMN: 95,26 persen
3. Eksekutif pusat: 92,33 persen
4. BUMD: 89,09 persen
5. Eksekutif daerah: 88,95 persen
6. Legislatif daerah: 88 persen
7. Legislatif pusat: 83,97 persen
Editor: Rizky Agustian