KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR (Fadia Arafiq)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengungkapkan, penahanan Fadia dilakukan untuk 20 hari pertama yakni 4-23 Maret 2026. Fadia ditahan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia pun disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Fairuz A Rafiq Angkat Bicara!
Sementara itu, Fadia Arafiq terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pantauan di lokasi, Fadia terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekira pukul 12.03 WIB.
Namun, wajahnya terlihat samar-samar lantaran ditutupi dengan selendang. Dalam kesempatan tersebut, ia mengklaim tidak terjaring operasi senyap Lembaga Antirasuah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK: Saya Tidak Kena OTT