Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Anggota DPRD Yudi Cahyadi Jadi Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City

Jumat, 27 September 2024 - 18:33:00 WIB
KPK Tetapkan Anggota DPRD Yudi Cahyadi Jadi Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City
Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi Ditangkap (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.  Identitasnya yakni Yudi Cahyadi (YC) selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penahanan Yudi ini seharusnya dilakukan berbarengan dengan empat Tersangka yang kemarin ditahan. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir, penahanan baru dilakukan hari ini. 

"Terkait kebutuhan proses penyidikan,  tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 September-16 Oktober 2024 di rutan KPK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024). 

Pantauan di lokasi, Yudi turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.31 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah. Kemudian, dia langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa menuju rutan. 

Dalam kesempatan tersebut, Yudi memilih bungkam saat mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi. 

Selanjutnya: Identitas 4 Tersangka Lain dalam Kasus Bandung Smart City

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City. 

Para tersangka yang dimaksud adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). 

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-Oktober 2024 di rutan cabang KPK," kata Asep saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut