KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, kata Abdul, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru.
Adapun modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Kemudian, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Editor: Rizky Agustian