Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Banten Soroti Dugaan Kecurangan SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:03:00 WIB
KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, kata Abdul, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. 

Adapun modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. 

Kemudian, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut