Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Kamis, 09 April 2026 - 08:41:00 WIB
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK telusuri aset eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dalam kasus pemerasan izin TKA. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (8/4/2026). 

"Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Adapun, para saksi yang diperiksa yaitu Tonny Martanto selaku wiraswasta, Ngatimin selaku karyawan swasta, dan Ni Ketut Sumedani selaku pensiunan. 

Kemudian, Prawiastuti Retno selaku notaris, Handoko Soetikno selaku pensiunan, Winarno selaku ASN, dan Kusni Rohmatun Nisak selaku wiraswasta. 

Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait pemerasan sertifikasi K3. 

KPK menduga, penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, namun kerabatnya. 

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026). 

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. 

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya. 

Diketahui, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. 

Adapun, Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut