Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, Ini Syarat Buat Kejagung

Selasa, 08 September 2020 - 17:44:00 WIB
KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, Ini Syarat Buat Kejagung
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Syaratnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan profesional menangani kasus tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," ujar Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menyampaikan, KPK akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK akan mengambil alih kasus jika Kejagung tidak memenuhi syarat dalam penyidikan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dalam supervisi nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut