KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Tersangka Korupsi ASDP, Langsung Dibantarkan ke RS Polri
Lalu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Perkara ini bermula ketika Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie menawarkan kepada BUMN PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN, pada 2014, silam. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.
Kemudian, Adjie menemui Ira Puspadewi setelah ia diangkat menjadi Dirut PT ASDP pada 2018. Adjie menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan.
Pada tahun 2019, secara tertulis PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk diakuisisi kepada PT ASDP. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP dengan melakukan Kerjasama Usaha (KSU) bersama PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021 hingga 2022.
Berlanjut di 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Dalam pelaksanaan kerjasama usaha, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktifitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.