KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Asep mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PTPP Jual Anak Usaha hingga Aset untuk Bayar Utang
Editor: Puti Aini Yasmin