KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa?
Asep menyatakan, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
Dedi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Dalami soal Anggaran Kegiatan Dinas
Editor: Rizky Agustian