KPK Sita Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono. Andhi merupakan terdakwa kasus gratifikasi yang kini dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita 3 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya. Berikut daftarnya:
KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko
1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;
3. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset Andhi Pramono yang diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.