KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan sejumlah kendaraan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan itu dilakukan pada, Rabu (19/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, satu bidang rumah yang disita berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersama dengan surat bukti kepemilikan.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, sejumlah kendaraan juga disita. Kendaraan yang disita di antaranya mobil bermerek Mazda CX-3 dan tiga unit sepeda motor.
KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
"Satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," katanya.
Dia menjelaskan, barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh dari aliran uang tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
KPK Sudah Periksa 300 PIHK, Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tuturnya.